Surat Edaran Menakertrans

KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa prosedur undang-undang.

"Saya sudah membuat surat edaran berisi imbauan dan larangan agar perusahaan tidak melakukan PHK besar-besaran. Kalaupun terpaksa, harus sesuai dengan tata cara dan prosedur undang-undang," kata Muhaimin saat mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Anak di Tangerang, Selasa (16/2/2010).

Menurut Muhaimin, surat edaran tersebut merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara konsekuen.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan mengindikasikan akan merumahkan karyawan terkait dengan berbagai kondisi perusahaan terkait dengan restrukturisasi usaha, termasuk menghadapi Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China (CAFTA).

PT PAL Indonesia salah satu yang akan mengurangi tenaga kerja sebanyak 900 orang terkait dengan restrukturisasi perusahaan itu. Muhaimin menjelaskan, surat edaran tersebut sesungguhnya penerapan UU saja agar setiap PHK harus menggunakan prosedur UU No 13 Tahun 2003.

"Jadi, harus ada tahapan-tahapannya (PHK), tidak bisa sekaligus, harus ada prosedurnya. Ada pengawas ketenagakerjaan yang fungsinya mengawasi agar proses PHK dan proses hubungan industrial antara perusahaan dan buruh sesuai dengan undang-undang," tegasnya.

Ia menambahkan, surat imbauan yang baru diedarkan hari ini (Selasa, 16/2/2010) itu ditujukan tidak hanya untuk PAL, tetapi juga untuk semua perusahaan. Terkait PHK di PAL, sebelumnya Dirut PAL Harsusanto mengatakan, perampingan karyawan merupakan rencana strategis pemerintah menyelamatkan perusahaan.

Pengurangan 900 karyawan yang dijadwalkan mulai 1 Maret 2010 itu dilakukan bagi karyawan yang tidak produktif dan mendekat masa pensiun. "Prosedur PHK sesuai dengan ketentuan dan tidak ada gejolak. Semua berlangsung soft," katanya.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mendesak agar tujuh perusahaan yang belakangan ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, untuk membatalkan keputusan PHK tersebut. Ketujuh perusagaan yakni, Jakarta International Container Terminal (JICT), PT PAL, Indosiar, Harian Berita Kota, anak perusahaan PT Mayora, Hotel Papandayan di Bandung, dan Hotel Grand Aquilla di Bandung.

"Karena masih terbatasnya lapangan kerja dan tingginya pengangguran, saya minta kepada pengusaha-pengusaha tersebut agar membatalkan PHK yang telah dilakukan dan mempekerjakan kembali pekerja yang sudah di-PHK," kata Muhaimin dalam jumpa pers di kantor Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2010.

Karena berdasarkan kasus-kasus tersebut, teridentifikasi bahwa pekerja yang terkena PHK tidak terpenuhi hak-haknya.

Muhaimin mendesak agar perusahaan yang belum terlanjur melakukan PHK untuk mempekerjakan kembali pekerjanya.

Sementara bagi yang sudah terlanjur, dia menambahkan, pemerintah akan memeriksa kembali apakah proses melakukan PHK sudah sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Meski sudah melakukan PHK, saya serukan supaya pengusaha mengkoreksi diri bahwa nanti kalau ada penegakan keadilan terhadap pekerja yang di-PHK maka akan cari jalan terbaik bukan prosedur hukum. Jadi meski sudah diberikan pesangon, kami akan teliti dulu," kata dia.

Untuk menyelesaikan kasus perselisihan hubungan industrialnya, menurut Muhaimin, sebaiknya dilakukan melalui pertemuan bipartit secepatnya atas ancaman PHK.

Sebaliknya, kepada pekerja yang terancam PHK, Muhaimin menyarankan agar mematuhi seluruh aturan ketenagakerjaan.

Muhaimin menjelaskan, beberapa waktu lalu, telah dilakukan pertemuan intensif antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan konfederasi Serikat Pekerja. Pertemuan tersebut menelurkan kesepakatan untuk kedua pihak, pengusaha dan pekerja, sama-sama melakukan upaya menghadapi tantangan, terutama menghadapi FTA Asean-China.

"Nah kepada seluruh serikat pekerja supaya konsolidir diri dengan konfederasi yang ada, sehingga memudahkan membicarakan masalah," kata Muhaimin.

Semisal, kasus Indosiar, kata dia, Kamis pekan ini akan masih diselesaikan satu tahap lagi melalui pertemuan bipartit yang akan didampingi pemerintah, agar tidak terjadi PHK.

Dalam jangka panjang, Muhaimin menjanjikan akan melakukan pembenahan dua hal yang menjadi momok pekerja. Pertama, penyempurnaan aturan outsourching. Kedua, adanya kondisi yang dianggap sebagai pemberangusan organisasi (union busting) yang cenderung muncul belakangan ini.

"Saya minta pengusaha mau melibatkan serikat pekerja sebagai partner untuk menghadapi persoalan. Saya akan monitor terus dan deteksi dini kemungkinan adanya PHK. Dan tidak akan tolerir PHK tanpa prosedur," ujar Muhaimin.