Permohonan Pengawasan Nota Pemeriksaan

ALIANSI PEKERJA OUTSOURCING -JICT
Kp. Beting RT 002 RW 009 No. 6-7 Semper Barat
Cilincing Jakarta Utara 14130 Telp : 021-98450521


No : 031 /SP-PNP/APO-JICT/IV/2010
Lampiran : 2 berkas
Perihal : Pemberitahuan

Kepada Yth,
ILO INDONESIA
Di
Tempat.

Dengan Hormat,
Teriring salam dan doa semoga Bapak/Ibu dalam keadaan sehat wal afiat di dalam melaksanakan aktifitas sehari – hari.

Bahwa setelah melakukan proses panjang dengan menelaah data dan pemeriksaan lapangan, akhirnya tim dari Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Kementrian Tenaga Kerja & Transmigrasi Republik Indonesia membuat/mengahasilkan Kesimpulan Pemeriksaan atas kasus yang menimpa Anggota Aliansi Pekerja Outsourcing JICT (APO JICT) dengan No: B.168/PPK-NK/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 Perihal : NOTA PEMERIKSAAN (terlampir) yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan perundang – Undangan yang berlaku terutama Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka demi hukum anggota APO JICT menjadi karyawan tetap PT JICT.

Untuk itu bersamaan dengan surat pemeberitahuan ini kami meminta kepada Bapak/Ibu untuk dapat berperan aktif mengawasi dan mendorong pelaksanaan/implementasi Nota Pemeriksaan tersebut. Sehingga diharapkan dengan adanya peran aktif Bapak/Ibu dalam mengawasi pelaksanaan/implementasi Nota Pemeriksaan tersebut tidak terjadi lagi pelanggaran peraturan perundangan yang dilakukan oleh Manajemen dan ketidakadilan hubungan kerja dan kesewenang – wenangan yang selama ini kami alami dapat diakhri. Dan pada akhirnya dengan adanya ketaatan dan kepatuhan atas peraturan perundang – undangan yang berlaku, maka suasana kerja yang kondusif dan harmonis dipelabuhan dapat tercipta.

Demikian surat pemberitahuaan ini kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasamannya kami ucapkan terimakasih.


Jakarta, 05 April 2010
Hormat kami

SUTIMANTO_______________________________SUBAKTI NUSANTARA
Ketua FP-OHT________________________________Ketua SPNO




Tembusan :
1. Arsip