Langkah Perjuangan

1.tanggal 01sampai 8  februari 2010 Kami Telah Melakukan Mogok Kerja dan Unjuk Rasa Hasilnya kami Melumpuhkan Pelabuan JICT Pada Tanggal 01 Februari 2010 Selama 4 Jam aksi ini kami lakukan karena surat perundingan yang kami kirimkan Tidak di tanggapi oleh pikah Managemen,Namun kami mandapatkan Intimidasi Phk Dari pihak Managemen Dan Serikat Pekerja karyawan  tetap (SP JICT)Yang berpihak Kepada Mangemen.Padahal Jelas Dalam UU N0 13 Tahun 2003 Bahwa Mogok kerja dan Unjuk Rasa Adalah Hak pekerja
2.Tanggal 11 Februari Kami Melakukan Rapat Dengar Pendapat Di komisi 9 DPR/RI Yang Hasilnya 
a).Komisi 9 Menganjurkan adanya Perundingan Dengan pihak terkait selambat lambatnya Tanggal 19 februari 2010. 
b)"Tidak Ada Kesewenag wenagan Selama Proses Perundingan Berlangsung,walaupun pada kenyataanya Pihak managemen masih Melakukan intimidasi dengan tidak memplot kerja kami yang masih berjuang
3.tanggal 19-februari 2010 diadakan perundingan di DISNAKERTRANS dengan pihak mangemen JICT,Perusahaan Pemborong Kerja (kopkar,kopegmar Pt Philia),
Sekjen PHI Yang tidak membuahkan hasil,ada pernyataan dari manajemen bahwa tanpa jenis pekerjaan yang kami lakukan Bisnis Mereka akan tetap jalan,Tetapi ketika kami Meminta Kepada Semua Pihak terkait yang ada pada perundingan tersebut Untuk Melakukan Peninjauan bersama kelapangan kerja Kami Dengan Maksud Untuk mempertegas bahwa jenis pekerjaan Yang kami kerjakan Jika di tiadakan akan Menghambat dan menghentikan Proses produksi,Managemen Tidak Mau Menjawab ajakan kami
4.perundingan Akan dilanjutkan Tanggal 25-februari-2010
5.tanggal 25-februari-2010 kami melakukan perundingan di Menkertran,dengan hasil untuk melakukan peninjaun bersama tanggal 02-maret-2010 Denagn tujuan Untuk Mencari
Jawaban apakah bener kami Berada dalam posisi produksi(core bisnis) yang tidak boleh di outsourcing)
6.Tanggal 02-maret-2010 tim kementrian tenaga kerja melakukan kunjungan ke JICT,Tanpa Meninjau kelapangan Bersama kami karena kami Di Halang-halangi dan diusir Oleh Pihak Serikat pekerja karyawan Tetap JICT Yang Berpihak kepada Managemen ,Mereka hanya Mendengar Penjelasan sepihak dari managemen Tentang Proses kerja yang ada di JICT
7.Tanggal 8 maret 2010 Kami Mengadakan persentase Di kementrian Tenaga kerja pusat,Perihal Alur kerja Dan Produksi Di tempat kami bekerja,Kementrian TEnaga kerja bagian pengawasan Berjanji akan Memangil ADPEL,PELINDO Untuk Medengarkan persentase dari Mereka Perihal Alur kerja dan Proses produksi Di Terminal Petikemas
8.Tanggal 11 maret 2010 anggota Kami Yang berada dibawah Provider KOPEGMARDi panggil Oleh Provider Kami KOPEGMAR Perihal surat Keputusan Dari Management JICT Tertanggal 05-maret-2010 tentang Status Kepegawaian Kami, Isi surat dari Managemen Menyatakan Bahwa Kami Yang bekerja Di PT JICT (Jakarta International Container Terminal) dibawah Provider KOPEGMAR Telah Di kembalikan Oleh Pihak PT JICT Ke KOPEGMAR terhitung Tanggal 01-Maret-2010 Tanpa Ada Alasan Yang bisa Dipertanggung jawabkan dan Dalam Masa Kontrak Yang Belum Berakhir,Pihak KOPEMAR Selaku Penyedia Tenaga Kerja Melalui waki ketua Mereka Bpk.Ermanto usman Mengatakan Bahwa Tertanggal 01-Maret-2010 Upah Kami Tidak Akan Di bayarkan Karena Pihak PT. JICT tidak Membayarkan Upah Kami ke KOPEGMAR
9.Tanggal 30-31 Maret kami Menginap di DEPNAKERTRANs bersama Serikat pekerja yang lain untuk Mendesak penyelesaian kasus yang kami alami
10.Tanggal 01-April-2010 Kami Mendapatkan Nota Pemeriksaan dari Ditjen Pengawasan DEPNAKERTANS Dengan No: B.168/PPK-NK/III/2010 tanggal 31 Maret 2010,Yang berisi Bahwa : KAMI YANG TERGABUNG DALAM ALIANSI PEKERJA OUTSOURCING YANG BEKERJA DI PT JAKARTA CONTAINER TERMINAL ADALAH PEKERJA YANG BEKERJA DALAM PEKERJAAN INTI YANG BERHUBUNGAN LANGSUNG DENAGN PROSES PRODUKSI DAN DEMI HUKUM MAKA HUBUNGAN KERJA BERALIH MENJADI HUBUNGAN LANGSUNG DENAGN PT JICT
11.Tanggal 06-april-2010 kami melayangkan surat ke PT JICT untuk mengkonfirmasi dan meminta PT JICT untuk melaksanakan nota pemeriksaan yang di keluarkan oleh ditjen pengawasan
12.Tanggal 06-april-2010 Kami melayangkan surat ke istansi pemerintah : KOMISI IX, KOMISI V, KOMISI VI, BUMN, PERHUBUNGAN LAUT BUMN,KAPOLDA,KAPOLRES JAKARTA UTARA,SUDINAKERTRAN JAKARTA UTARA,SUDINAKERTRAN DKI,ILO,HPI,DIJEN PPHI,DITJEN PENGAWASAN DEPNAKERTRANS,GUBERNUR DKI,MENTERI TENAGA KERJA,KOMISI B DPRD DKI JAKARTA,MENTERI PERHUBUNGAN DLL, Dengan maksud agar instansi2 tersebut turut mengawasi pelaksanaan NOTA PEMERIKSAAN No: B.168/PPK-NK/III/2010 tanggal 31 Maret 2010.
13.Tanggal 15-april-2010 PT jakarta International container terminal (PT JICT),Menberikan penolakan terhadap NOTA PEMERIKSAAN No: B.168/PPK-NK/III/2010 tanggal 31 Maret 2010, dan mengatakan bahwa kami hanya pekerja penunjang, di sini jelas bahwa PT JICT adalah perusahaan yang zolim yang tidak patut terhadap hukum perundang UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan