1.tanggal 01sampai 8 februari 2010 Kami Telah Melakukan Mogok Kerja dan Unjuk Rasa Hasilnya Hanya kami Melumpuhkan Pelabuan JICT Pada Tanggal 01 Februari 2010 Selama 4 Jam ,Namun kami mandapatkan Intimidasi Phk Dari pihak Managemen Dan Serikat Pekerja karyawan tetap (SP JICT)Yang berpihak Kepada Mangemen.Padahal Jelas Dalam UU N0 13 Tahun 2003 Bahwa Mogok kerja dan Unjuk Rasa Adalah Hak pekerja
2.Tanggal 11 Februari Kami Melakukan Rapat Dengar Pendapat Di komisi 9 DPR/RI Yang Hasilnya
2.Tanggal 11 Februari Kami Melakukan Rapat Dengar Pendapat Di komisi 9 DPR/RI Yang Hasilnya
a).Komisi 9 Menganjurkan adanya Perundingan Dengan pihak terkait selambat lambatnya Tanggal 19 februari 2010.
b)"Tidak Ada Kesewenag wenagan Selama Proses Perundingan Berlangsung,walaupun pada kenyataanya Pihak managemen masih Melakukan intimidasi dengan tidak memplot kerja kami yang masih berjuang
3.tanggal 19-februari 2010 diadakan perundingan di DISNAKERTRANS dengan pihak mangemen JICT,Perusahaan Pemborong Kerja (kopkar,kopegmar Pt Philia),
3.tanggal 19-februari 2010 diadakan perundingan di DISNAKERTRANS dengan pihak mangemen JICT,Perusahaan Pemborong Kerja (kopkar,kopegmar Pt Philia),
3.perundingan Akan dilanjutkan Tanggal 25-februari-2010
4.kami Merencanakan aksi Masa Dengan 25 Serikat pekerja lain Untuk Menutup Pelabuahan JICT Dengan Tujuan agar Mentri Tenaga Kerja Bisa Mengakan Ketentuan UU no 13 Tahun 2003 pasal 59,64,66 Dan Kepmen no 220 Tentang Outsourcing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar